Pemprov Kalsel Gelontorkan Rp 49 Miliar Dana Hibah
Kindai, Banjarbaru - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali memberikan dana hibah kepada beberapa badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memiliki badan hukum resmi sebagaimana diatur ketentuan pemerintah.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor Menyampaikan Sambutan Pada Sosialisasi Dana Hibah |
Untuk rumah ibadah misalnya, Tahun Anggaran 2018, dialokasikan dana hibah sekitar Rp 49 miliar untuk kepada 200 lebih rumah ibadah di Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor yang hadir membuka kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Hibah Daerah Tahun anggaran 2018, di Banjarbaru mengatakan bahwa pemberian dana hibah dari pemerintah provinsi ke badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan merupakan amanah Undang-undang yang wajib dijalankan.
“Mengenai hibah initentu kita harus patuhi bersama peraturannya sehingga pengelolaan hibah daerah dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dan juga turut mendorong partisipasi masyarakat Kalsel” terangnya saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Hibah Daerah Tahun anggaran 2018, Kamis (17/05) di Gedung Idham Chalid Perkatoran Setda Prov Kalsel di Bnajarbaru.
Dengan mengambil tema penyelenggaraan hibah daerah yang transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung terwujudnya Kalsel MAPAN, diungkapkan Kepala Biro Kesra Prov Kalsel, Ina Yuliani, dengan diberikannya dana hibah sebesar Rp 49 miliar diharapkan dapat membantu menunjang pencapaian sasaran Pemprov Kalsel dengan melihat azas keadilan kepatutan menjadi motivasi agar lebih bergairah dalam pembangunan rumah ibadah.
“Sosialisasi ini ditujukan bukan hanya untuk dana hibah rumah ibadah namun juga lainnya, oleh karena itu kami melakukan upaya pembinaan dan optimalisasi agar calon penerima hibah dapat tertib administrasi, akuntabel dan transparan” jelas Ina dalam kegiatan sosialisasi ini.
Dalam sosialisasi diikuti oleh 13 Kabupaten/ Kota yang terdiri dari 300 peserta dari berbagai unsur.dengan narasumber dari Bakeuda, Inspektorat dan Kesra Setdaprov Kalsel.
Berbagai aspek mengenai badan hukum Indonesia dan ketentuan lainnya di jelaskan pada sosialisasi ini, yang narasumbernya dari Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, dan Biro Kesra Prov Kalsel.
Hal ini ditujukan agar beberapa SKPD pengelola hibah dan objek penerima hibah daerah serta instansi terkait lainnya dapat memahami secara baik mengenai dana hibah. (dev)
No comments